Home » SIM » Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A, B dan C Terlengkap

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A, B dan C Terlengkap

Biaya Pembuatan SIM | Pengertian SIM atau Surat Ijin Mengemudi atau dalam Bahasa Inggris “Driving License” merupakan bukti pendaftaran serta identifikasi yang diberikan dari Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan juga rohanni, memahami akan peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009, setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki surat ijin mengemudi.

Peraturan Undang – Undang No 22 Tahun 2009 merupakan pengganti dari Undang – Undang No. 14 Tahun 1992, dimana UU No. 14 Tahun 1992 telah dicabut serta tidak berlaku lagi. Akan tetapi, peraturan No. 44 Tahun 1993 yang menerangkan UU No. 14 Tahun 1992 tetap dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan ataupun belum digantikan dengan peraturan yang baru berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada awalnya, jenis SIM hanya ada 3, yaitu SIM A, SIM B dan SIM C. Kemudian diberlakukan sebuah aturan baru yang menjadikan ada SIM D dengan golongan D2 yang diannjurkan untuk penyandang cacat atau disabilitas, untuk jenis kendaraan roda empat. Sedangkan jenis SIM C dibagi menjadi tiga bagian yang didasarkan oleh kapasitas mesin yang digunakan yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. SIM C1 diperuntunkan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250cc sampai 500cc, sedangkan SIM C2 untuk mesin berkapaitas 500cc keatas.

Nah, untuk anda yang sekiranya dalam waktu dekat ini memiliki rencana untuk membuat SIM baru, maka anda harus mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pembuatan SIM itu sendiri. Sehingga anda dapat mempersiapkan dana yang digunakan untuk membuat SIM. Selain anda harus mengetahui biaya pembuatan SIM, anda juga harus mengetahui apa saja syarat pembuatan SIM baru. Sehingga anda juga dapat mempersiapkan dokumen – dokumen yang harus anda bawa.

Bagi anda yang sekiranya masih belum mengetahui apa saja syarat pembuatan SIM baru dan berapa biaya pembuatan sim baru, maka sekarang ini anda berada pada tempat yang tepat. Karena kami akan membahas kedua pembahasan tersebut untuk anda. Jika anda suhda ingin mengetahui informasi tentang biaya pembuatan sim baru dan syaratnya secara lengkap, maka langsung saja bagi anda untuk melihat informasi tersebut secara lengkap dibawah ini.

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM

Biaya Pembuatan SIM A, B dan C Baru

Berdasarkan peraturan No. 60 Tahun 2016 mengenai PNBP kepada Polri mengenai biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut.

  • Biaya Pembuatan SIM A : Rp 120.000
  • Biaya Pembuatan SIM B : Rp 120.000
  • Biaya Pembuatan SIM C : Rp 100.000
  • Biaya Pembuatan SIM D : Rp 50.000
  • Biaya Pembuatan SIM Internasional : Rp 250.000

Baca Juga : Biaya Perpanjang SIM

 

Selain itu, terdapat juga beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan dalam pembuatan sim baru yang diantaranya ialah.

Biaya Asuransi yang sebesar Rp 30.000
Biaya pemeriksaan kesehatan kurang lebih sebesar Rp 25.000
Biaya SKUKP atau Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi untuk jenis SIM B1, B2 dan SIM umum sebesar Rp 50.000

Syarat Pembuatan SIM Baru Perseorangan

Berdasarkan perarturan pemerintah yang dijelaskan pada Pasal 81 No. 22 Tahun 2009, syarat pembuatan SIM baru untuk jenis SIM perseorangan adalah sebagai berikut.

1. Batas Minimal Usia

  • SIM A, C dan D adalah 17 tahun
  • SIM B1 adalah 20 tahun
  • SIM B2 adalah 21 tahun

2. Administrasi

  • Memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Mengisi form permohonan SIM baru
  • Rumusan sidik jari

3. Kondisi Kesehatan

  • Sehat secara jasmani yang didasarkan oleh surat keterangan kesehatan dari dokter
  • Sehat secara rohani yang didasarkan dari uji tes psikologis

4. Lulus dari ujian

  • Lulus Ujian Terori
  • Lulus Ujian Praktik atau Ujian Keterampilan menggunakan simulator

Selain persyaratan diatas, terdapat juga beberapa persyaratan tambahan bagi pemohon untuk pembuatan SIM B1 dan B2 yang didasarkan oleh Pasal 81 atau (6) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut.

  • Bagi pemohon pembuatan SIM B1 harus memiliki SIM A dalam kurun waktu sekurang – kurangnya ialah 12 bulan
  • Bagi pemohon pembuatan SIM B2 harus memiliki SIM B1 dalam kurun waktu sekurang – kurangnya ialah 60 bulan

Syarat Pembuatan SIM Baru Umum

Batas Minimal Usia

  • SIM A Umum adalah 17 tahun
  • SIM B1 Umum adalah 22 tahun
  • SIM B2 Umum adalah 23 tahun

Persyatan Khusus

  • Lulus Ujian Teori
  • Lulus Ujian Praktik

Persyaratan tambahan bagi pemohon SIM baru umum yang didasarkan peraturan pemerintah Pasal 83 ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 adalah sebagai berikut.

  • Permohonan SIM A Umum harus sudah memiliki SIM A perseorangan dalam kurun waktu sekurang – kurangnya adalah 12 bulan.
  • Permohonan SIM B1 Umum harus sudah memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum dalam kurun waktu sekurang – kurangnya adalah 12 bulan.
  • Permohonan SIM B2 Umum harus sudah memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum dalam kurun waktu sekurang – kurangnya adalah 12 bulan.

Kami rasa cukup sekian dulu untuk informasi mengenai Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A, B dan C yang sekiranya dapat kami sampaikan kepada anda pada kesempatan hari ini, mudah – mudahan saja dari sedikit pembahasan mengenai cara membuat SIM yang baru saja kami sampaikan diatas tadi itu dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi anda. Sedangkan untuk anda yang sekiranya merasa masih ingin mengetahui kembali beberapa informasi lainnya.

Maka kami coba sarankan kepada anda untuk baca juga Kelebihan dan Kekurangan Motor 2 Tak yang baru saja kami bahas beberapa waktu lalu, barang kali saja ada diantara anda – anda sekalian yang ingin mengetahui kelebihan dan kekurangan mesin 2 tak. Maka dari itu tidak ada salahnya bagi anda untuk mencoba melihat kembali pembahasan yang baru saja kami berikan beberapa waktu lalu itu hanya untuk anda – anda sekalian.