Home » STNK » Biaya Bikin STNK Hilang 2024 dan Cara Mengurus

Biaya Bikin STNK Hilang 2024 dan Cara Mengurus

Biaya Bikin STNK Hilang | STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan bermotor yang didasarkan oleh identitas serta kepemilikannya sudah didaftarkan. Pihak yang menerbitkan STNK di Indonesia adalah SAMSAT.

Dimana kantor Samsat merupakan tempat untuk menerbitkan atau mengesahkan STNK dari 3 instansi, yaitu Polri, PT. Jasa Raharja dan Dinas Pendapatan Provinsi. STNK juga menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah, karena nama pemilik telah terdaftar dan sesuai dengan KTP.

STNK juga digunakan sebagai acuan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena pada STNK tertera nominal pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya lengkap dengan masa berlaku STNK tersebut. Oleh karena STNK menjadi salah satu Syarat Bayar Pajak Mobil atau Motor.

Oleh karena itu, STNK menjadi salah satu dokumen kendaraan yang sangat penting selain dari BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Apabila STNK tersebut sampai hilang, maka kendaraan tersebut tidak dapat digunakan secara hukum lalu lintas.

Untuk anda yang mungkin sedang mengalami STNK hilang, kemudian masih belum tahu bagaimana cara mengurus STNK hilang. Maka saat ini anda sedang berada pada tempat yang tepat, karena hari ini kami ingin memberikan informasi tersebut.

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang

Hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan STNK ke kantor polisi sesuai dengan daerah tempat tinggal atau lokasi hilangnya STNK. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang nantinya sebagai syarat bikin STNK baru.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, kemudian silahkan anda persiapkan beberapa syarat untuk bkin STNK karena hilang seperti berikut ini.

Syarat Bikin STNK Hilang

  • KTP Asli dan Fotocopy (pemilik kendaraan)
  • BPKB Asli dan Fotocopy
  • Fotocopy STNK yang hilang
  • Surat Keterangan Kehilangan STNK

Syarat mengurus STNK hilang diatas dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Mabes Polri untuk mengurus STNK hilang dan pembuatan baru.

Setelah mempersiapkan semua syarat bikin STNK baru karena hilang, cara selanjutnya ialah mendatangi kantor Samsat sesuai dengan daerah tempat tinggal anda untuk mengurus pembuatan STNK baru karena hilang.

Cara Bikin STNK Baru Karena Hilang

  1. Cek fisik kendaraan, hal pertama silahkan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin dan kerangka sama seperti yang tertera pada STNK. Kemudian fotocopy hasil cek fisik kendaraan sebagai syarat pembuatan STNK baru.
  2. Mengisi formulir pendaftaran, setelah itu silahkan mengisi formulir pembuatan STNK baru secara lengkap, kemudian serahkan formulir pendaftaran bersama dengan syarat mengurus STNK hilang yang telah disiapkan sebelumnya.
  3. Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat sama saja dengan mengurus cek blokir, seperti contohnya kondisi kendaraan tidak dalam keadaan terblokir atau dalam masa pencarian.
  4. Proses pembuatan STNK baru, setelah itu silahkan kunjungi Loket BBN II untuk mengurus pembuatan STNK baru dengan menyerahkan semua berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
  5. Membayar biaya bikin STNK hilang, selanjutnya tinggal membayar biaya pembuatan STNK baru di loket kasir sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
  6. Mengambil STNK serta SKPD, terakhir tinggal mengambil STNK baru bersama dengan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah.

Biaya Bikin STNK Hilang

Biaya Bikin STNK Hilang

Apabila anda sudah mengetahui bagaimana cara mengurus STNK hilang dan juga syarat-syarat yang perlu dilengkapi, maka hal terakhir yang harus anda ketahui ialah biaya bikin STNK hilang. Dimana untuk biaya membuat STNK hilang ini ada dua, yaitu harga mengurus sendiri dan harga mengurus melalui brio jasa.

Harga Mengurus STNK Hilang Sendiri

Bagi anda yang mengurus STNK hilang tanpa menggunakan biro jasa atau mengurus sendiri, maka biaya yang perlu dikeluarkanuntuk penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp 50.000,00 untuk STNK roda 2, 3 dan angkutan umum. Sedangkan Rp 75.000,00 untuk STNK roda 4 atau lebih.

Harga Mengurus STNK Hilang di Brio Jasa

Sedangkan untuk anda yang mengurus STNK hilang menggunakan biro jasa, biasanya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu ditambah dengan biaya diatas untuk biaya penerbitan STNK baru.

Akan tetapi harga mengurus tersebut bisa lebih mahal apabila syarat yang anda miliki tidak lengkap atau ada beberapa dokumen yang kurang. Karena hal tersebut digunakan untuk membayat keperluan lainnya.

Kami rasa cukup sekian dulu informasi tentang Biaya Bikin STNK Hilang yang sekiranya dapat diberikan, semoga saja informasi yang baru kami berikan diatas bisa berguna untuk anda semuanya dan jangan lupa juga untuk selalu mengujungi situs kami supaya anda terus mendapatkan informasi terupdate seputar dunia otomotif.