Home » SIM » Syarat Pembuatan dan Biaya Perpanjang SIM Secara Lengkap

Syarat Pembuatan dan Biaya Perpanjang SIM Secara Lengkap

Biaya Perpanjang SIM | SIM adalah kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi yg merupakan bukti identifikasi yg diberikan oleh Polri kpd seseorang yg telah memenuhi syarat administrasi, rohani, dan sehat jasmani, serta telah memahami peraturan lalu lintas dan trampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor atau mobil. Karena setiap orang yg mengendarai kendaraan itu diwajibkan utk memiliki SIM sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009. Peraturan Undang Undang tersebut merupakan peraturan yang baru menggantikan UU No. 14 Tahun 1992. Akan tetapi peraturan pemerintah No. 44 Tahun 1993 yg menjelaskan jika UU No. 14 Tahun 1992 ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dgn yg baru berdasarkan dari UU No. 22 Tahun 2009.

Adapun untuk jenis – jenis SIM itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jenis SIM utk kendaraan perseorangan dan umum, dan sesuai dengan jenis kendaraannya. Untuk jenis SIM perseorangan ini terbagi menjadi lima, yaitu SIM A, SIM C, SIM D, SIM B1, dan SIM B2. Dimana jenis SIM D utk perseorangan yg dikhususkan bagi orang – orang yang menyandang cacat. Sedangkan utk jenis SIM umum sendiri terbagi menjadi 3 golongan, yaitu SIM A, SIM B1, dan yang terakhir adalah SIM B2. Dan bagi anda yang sekiranya belum memiliki SIM, maka alangkah baiknya jika anda sesegera mungkin utk membuat SIM dalam waktu dekat ini.

Karena jika anda merupakan orang yang sering berpergian dengan kendaraan namun tidak memiliki SIM, maka tidak menutup kemungkinan jika nantinya anda akan terkena tilang oleh Polisi. Dan bagi anda yang kiranya memang memiliki rencana utk membuat SIM maka anda dapat melihat terlebih dulu syarat pembuatan SIM yang pada kesempatan hari ini akan coba kami bahas utk anda, dengan anda mengetahui syarat pembuatan SIM tersebut. Maka nantinya pada saat proses pembuatan SIM, anda tidak terlalu repot, karena anda sudah mengetahui syarat pembuatan SIM tersebut. Selain itu, kami juga akan memberikan biaya pembuatan SIM kepada anda – anda sekalian secara lengkap.

syarat dan biaya perpanjang SIM
Syarat Pembuatan SIM Perorangan

1. Memenuhi usia yang telah ditentukan

  • SIM A, C, dan D minimal telah berusia 17 tahun
  • SIM B1 minimal telah berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal telah berusia 21 tahun

2. Memenuhi Syarat Administratif

  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan membuat SIM
  • Rumusan sidik jari

3. Memiliki Kesehatan Yang Baik

  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Lulus tespsikologis yang menyatakan sehat rohani

4. Lulus Dalam Ujian

  • Lulus ujian teori
  • Lulus ujian ketrampilan menggunakan simulator
  • Lulus ujian praktek

Syarat Pembuatan SIM Umum

1. Memenuhi usia yang telah ditentukan

  • SIM A minimal telah berusia 17 tahun
  • SIM B1 minimal telah berusia 22 tahun
  • SIM B2 minimal telah berusia 23 tahun

2. Memenuhi persyaratan khusus

  • Lulus dalam ujian teori
  • Lulus dalam ujian praktik

3. Memenuhi syarat tambahan yang berdasarkan Pasal 83 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009

  • Pemohon SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang – kurangnya adalah 12 bulan
  • Permohon SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 dan SIM A Umum sekurang – kurangnya adalah 12 bulan
  • Permohon SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 dan SIM B1 Umum sekurang – kurangnya adalah 12 bulan

Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Adapun bagi anda yang sekiranya sudah memiliki SIM, maka anda tinggal melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Karena masa berlaku SIM itu sendiri adalah 5 tahun, dan pada saat melakukan perpanjang SIM. Kita juga harus memenuhi syarat perpanjang SIM yang telah ditentukan. Dan bagi anda yang kiranya sekarang ini masih belum mengetahui apa saja syarat perpanjang SIM itu, maka anda bisa langsung saja mencoba melihat beberapa syarat perlu anda persiapkan utk melakukan perpanjang SIM. Sehingga pada saat nanti anda akan melakukan perpanjangan SIM, anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih cepat karena sudah mengetahui syarat-syaratnya.

  • Fotokopi KTP beserta KTP aslinya
  • SIM asli yg akan diperpanjang
  • Membawa uang utk biaya perpanjangan SIM
  • Pada saat akan melakukan perpanjangan SIM tidak boleh melewati 3 bulan dari masa expired SIM.

Biaya Perpanjang SIM dan Pembuatan SIM

Jenis SIM
Biaya
Biaya Pembuatan SIM A BaruRp. 120.000,-
Biaya Perpanjang SIM ARp. 80.000,–
Biaya Pembuatan SIM C BaruRp. 100.000,–
Biaya Perpanjang SIM CRp. 75.000,–
Biaya Pembuatan SIM B1 BaruRp. 120.000,–
Biaya Perpanjang SIM B1Rp. 80.000,–
Biaya Pembuatan SIM B2 BaruRp. 120.000,–
Biaya Perpanjang SIM B2Rp. 80.000,–

Kami rasa sudah cukup sekian saja dulu untuk informasi mengenai Syarat Pembuatan dan Biaya Perpanjang SIM dari kami, semoga saja dari informasi tentang syarat perpanjang SIM dan biaya – biayanya itu dapat membantu anda – anda sekalian. Terlebih lagi utk anda – anda sekalian yang dalam waktu dekat ini mungkin akan membuat SIM atau mungkin juga akan melakukan perpanjangan SIM. Dan utk anda yang mungkin masih ingin kembali mengetahui beberapa informasi lainnya lagi yg sudah pernah kami sajikan pd kesempatan sebelumnya, maka silahkan saja bagi anda utk coba kembali baca juga kelebihan teknologi ESP pada motor.

Barang kali saja diantara anda – anda sekalian ini ada yang belum mengetahui apa saja kelebihan dari teknologi eSP yang terpasang pada motor honda, maka dari itu tidak ada salahnya apabila anda mencoba utk kembali melihat informasi tentang mesin sepeda motor yang beberapa waktu lalu itu telah kami sajikan kepada anda – anda sekalian. Dan bagi anda yang sekiranya mungkin masih kurang tertarik dengan informasi tersebut, maka anda dapat kembali melihat – lihat informasi lainnya lagi yg beberapa waktu lalu sudah pernah kami sajikan. Siapa tahu saja salah satu informasi tersebut ada yang sesuai dengan informasi yang anda cari.

Save