Home » Informasi » Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat 2024 dan Syarat

Cara Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat 2024 dan Syarat

Cara Membayar Pajak Motor – Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor atau disingkat (PKB) ini adalah membayar pajak kepada Negara atau Pemerintah terhadap kepemilikan terhadap Kendaraan Motor baik itu Jenis Motor Baru ataupun Jenis Motor Bekas karena didalam Aturan Hukum Pemerintah Indonesia bahwa setiap kendaraan Bermotor baik itu Sepeda Motor, Mobil dan termasuk Alat Berat yang bisa digerakan itu sudah terkena Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan setiap 12 Bulan (1 Tahun) sekali.

Adapun untuk Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor ini terdiri dari Undang – Undang sebagai berikut, ” (1) UU NO 34 Tahun 2000 bahwa perubahan Undang – Undang (UU) No 18 tahun 1997 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ”. ” (2) Peraturan Pemerintah (PP) NO 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ”. ” (3) Perda Provinsi yg mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Perda ini dapat menyatu yakni Satu Perda untuk Pajak Kendaraan Bermotor namun juga dapat dibuat secara terpisah ”. ” (4) Peraturan tentang Mendagri NO 02 Tahun 2006 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor tahun 2006 ”.

Melihat Dasar Hukum Tentang Pajak Kendaraan Bermotor diatas maka sudah bisa disimpulkan bahwa kalian sebagai Masyarakat Indonesia yang mempunyai Kendaraan Bermotor baik itu Sepeda Motor, Mobil dan Alat Berat yang bisa digerakan dengan mesain, maka sudah diwajibkan untuk membayar pajak kepada Pemerintah (Negara) Indonesia karena jika kalian sebagai pemilik Kendaraan Bermotor tidak membayar Pajak Bermotor maka bisa dikatakan kalian sudah melanggar hukum dan akibatnya Kendaraan Bermotor kalian dianggap ilegal dan dapat disita jika terdapat Operasi Kendaraan oleh Polisi di Jalanan.

syarat, langkah dan cara membayar pajak motor

Oleh sebab itu disini saya akan memberikan informasi terkait tentang Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Syarat – Syarat Membayar Pajak Bermotor karena saya sangat yakin sekali bahwa informasi ini sangatlah berguna, apalagi melihat perkembangan Pasar Motor maupun Pasar Mobil yang sudah semakin banyak sekali di Pasar Indonesia dan untuk saat ini pun Perkembangan Teknologi Internet di Indonesia telah berkembang lebih maju dan pesat sehingga Masyarakat Indonesia bisa dengan mudah untuk mencari informasi tentang Syarat Membayar Pajak Motor dan Tata Cara Pajak Motor dengan Smartphone mereka.

Syarat Membayar Pajak Motor 1 dan 5 Tahun di Samsat

Untuk informasi pertama tentang Syarat – Syarat Bayar Pajak Motor Selama 1 (Satu) Tahun di Kantor Samsat yang harus kalian bawa antara lain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Yang Asli, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Yang Asli dan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli yang namanya tertera di STNK dan BPKB Sepeda Motor yang akan di Pajak oleh kalian.

Untuk informasi tentang Syarat Membayar Pajak Motor Untuk 5 (Lima) Tahun di Kantor Samsat yang harus kalian Bawa antara lain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Yang Asli, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Yang Asli, membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli yang namanya tertera di STNK dan BPKB Sepeda Motor yang akan di Pajak oleh kalian dan Cek Fisik Sepeda Motor Pajak Lima Tahun.

Syarat – Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan Lima Tahun diatas, lebih baik di Foto Copy terlebih dahulu sebelum kalian berangkat ke Kantor Samsat karena biasanya di Kantor Samsat kondisinya Rame dan Mengantri jika akan Foto Copy Berkas – Berkas Pajak Motor (STNK, BPKB dan KTP) yang akan dibayar. Lalu perlu kalian ketahui bahwa jika kalian tidak mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli atas nama yang tertera di STNK dan BPKB Motor kalian, maka bisa diganti dengan membawa Kartu Keluarga (KK) maupun Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang tentunya dengan Nama Yang Sama dengan yang ada di STNK dan BPKB Motor kalian.

Cara Membayar Pajak Motor 1 dan 5 Tahun di Samsat

Kemudian Cara Bayar Pajak Motor Tahunan dan 5 (Lima) Tahun yang pertama ialah anda harus membaca Syarat – Syarat Pajak Motor (STNK, BPKB dan KTP) diatas yang Asli dan Sudah di Foto Copy dalam satu Berkas (Stop Map), sebaiknya berangkat ke Kantor Samsat Pagi – Pagi agar mendapatkan Nomor Antrian Membayar Pajak Motor awal karena jika sudah siang, kondisi Kantor Samsat sudah ramai dan pastinya kalian akan mendapatkan Nomor Urut (Nomor Antrian) terbelakang atau bisa disimpulkan akan menunggu panggilan (Antrian) lama jika berangkat Siang.

Lalu Cara Membayar Pajak Motor selanjutnya setelah sampai di Kantor Samsat ialah mengambil Nomor Antrian dan mengisi Formulir Membayar Pajak Motor Satu Tahun ataupun Lima Tahun. Setelah itu Berkas Membayar Pajak Motor 1 Tahun atau 5 Tahun yang telah kalian isi dengan lengkap bisa langsung di serahkan kepada Petugas Pajak Sepeda Motor di Loket Penyerahan Berkas Samsat dan kalian tinggal menunggu dipanggil sesuai dengan Nomor Urut (Antrian) Membayar Pajak Motor.

Langkah Membayar Pajak Motor di Kantor Samsat selanjutnya setelah menyerahkan Berkas Membayar Pajak di Loket Penyerahan Berkas dan setelah dipanggil oleh Petugas Loket Penyerahan Berkas Pajak Motor, nantinya kalian akan menerima Slip Pembayaran Pajak Motor yang didalam sudah tercantum jumlah harga pajak motor yang harus dibayar oleh kalian. Setelah diberikan Slip Pembayaran maka tinggal kalian bayar Pajak Motor dengan jumlah yang ada didalam Slip Pembayaran anda itu di Bagian Loket Kasir Pembayaran Pajak.

Lalu Cara Membayar Pajak Motor setelah kalian membayar Slip Pembayaran Pajak Motor di Bagian Kasir, nantinya akan diberikan Bukti Pelunasan atau Bukti telah membayar Pajak Bermotor dan nantinya Bukti Pembayaran tersebut diserahkan ke Bagian Loket (Tempat) pengambilan STNK. Didalam Proses Pengambilan STNK ini maka Proses Pembayaran Pajak Motor kalian sudah selesai karena kalian akan diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terbaru oleh Petugas Samsat dan Berkas – Berkas Membayar Pajak Motor (BPKB, STNK Baru dan KTP) Aslinya akan dikembalikan oleh anda sebagai pemilik.

Kemudian untuk Cara Membayar Pajak Motor 5 (Lima) Tahun, setelah kalian melakukan pembayaran Pajak STNK dan anda bisa langsung membawa bukti pembayarannya kepada Loket Pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang nantinya kalian akan memperoleh Plat Nomor Terbaru dengan Jangka Lima Tahun ke Depan dan perbedaan antara Pajak Motor Satu Tahun dan Lima Tahun ialah akan diberikan Plat Nomor Terbaru dan akan di Cek Fisik Nomor Rangka Motor untuk Pajak Motor Lima Tahun, tetapi untuk Pajak Motor Satu Tahun tidak ada proses seperti itu karena hanya membayar dan memperpanjang jangka waktu satu tahun ke depan STNK nya saja.