Home » SIM » 12 Cara Membuat SIM Internasional : Syarat & Biaya

12 Cara Membuat SIM Internasional : Syarat & Biaya

Cara membuat SIM Internasional penting untuk Anda yang membutuhkannya di negara lain. SIM adalah sebuah dokumen penting yang berisi keterangan izin mengemudi kendaraan bermotor. Selain ada SIM yang hanya berlaku di dalam negara saja, ada juga jenis SIM Internasional yang bisa digunakan untuk keperluan berkendara di negara lain.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri, SIM Internasional merupakan sebuah surat izin mengemudi untuk mengendarai kendaraan bermotor yang mana bisa digunakan di negara yang menerbitkan SIM tersebut. Untuk bisa mengemudikan kendaraan di negara lain, SIM nasional secara umum tak berlaku atau tak bisa digunakan.

Untuk itu, pemerintah Indonesia memberikan fasilitas untuk mengurus proses mendapatkan SIM Internasional secara online melalui layanan website https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Merupakan sebuah website yang dibuat khusus oleh pihak Korlantas Polri sehingga bisa membuat SIM Internasional dengan mudah dan cepat secara online.

Hingga saat ini, SIM Internasional sudah berlaku dan bisa digunakan kurang lebih di 92 negara. Untuk cara membuatnya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja secara online via website yang disebutkan di atas. Berikut adalah ulasan singkat tentang beberapa syarat, prosedur pembuatan dan biaya membuat SIM Internasional yang terbaru.

Cara Membuat SIM Internasional

Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Internasional Terbaru

Untuk mengurus SIM Internasional, pemohon bisa membuatnya secara online atau bisa juga dengan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Namun disarankan untuk terlebih dahulu membuat SIM Internasional via website sehingga bisa mengetahui panduan dan syarat membuat SIM Internasional tanpa harus datang langsung ke kantor Korlantas Polri.

Untuk cara membuat SIM Internasional, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu yaitu sebagai berikut :

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus untuk Warga Negara Asing

3. Dokumen paspor yang masih berlaku

4. SIM yang masih berlaku (dengan golongan sesuai dengan pengajuan SIM Internasional)

5. Tanda tangan (sesuai KTP) di atas kertas putih dan menggunakan tinta berwarna hitam

6. Foto diri dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Latar belakang foto menggunakan warna putih
  • Tidak mengenakan kemeja atau hijab dengan warna putih
  • Foto tidak mengenakan kacamata
  • Foto dengan dua kancing kemeja terlihat jelas
  • Wajah menghadap ke arah kamera
  • Pemohon tidak mengenakan kontak lensa
  • Pemohon tidak mengenakan burka (cadar)
  • Harus foto berwarna (bukan hitam putih)

Semua persyaratan dokumen yang disebutkan di atas harus discan kemudian diunggah dengan menggunakan format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 kb ke situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Cara Membuat SIM Internasional

Untuk prosedur cara pembuatan SIM Internasional bisa dilakukan setelah dokumen yang menjadi syarat tersebut di atas sudah discan terlebih dahulu sehingga mempermudah proses upload dokumen yang dibutuhkan. Berikut cara lengkap untuk cara membuat SIM Internasional.

  1. Kunjungi laman website siminternasional.korlantas.polri.go.id melalui browser HP atau laptop yang Anda gunakan
  2. Klik tombol bertuliskan Daftar kemudian Anda akan diarahkan ke laman pendaftaran
  3. Isi formulir pengajuan SIM Internasional online dengan menggunakan data identitas diri sesuai kartu identitas yang berlaku
  4. Lakukan upload atau unggah dokumen yang sudah discan sebelumnya
  5. Kemudian setelah laman berhasil melakukan proses upload, pemohon akan mendapatkan tampilan menu berikutnya untuk memilih cara pengambilan atau pengiriman buku SIM Internasional. Pemohon bisa memilih untuk mengambil di kantor pelayanan SIM Korlantas Polri atau dengan menggunakan jasa pengiriman yang tersedia seperti Pos Indonesia.
  6. Setelah itu, pemohon SIM Internasional akan menerima nomor virtual account yang tercantum di laman website untuk segera dibayarkan sesuai jumlah yang tersebut.
  7. Segera lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM internasional via transfer ATM, internet banking, m-banking atau setor tunai dengan jumlah nominal yang ditentukan di atas.
  8. Lakukan konfirmasi pembayaran via email jika sudah selesai melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan nomor registrasi di alamat emailnya sebagai bukti.
  9. Petugas layanan di kantor Korlantas Polri bagian SIM Internasional akan mendapat konfirmasi pendaftaran secara elektronik
  10. Selanjutnya kunjungi kantor Korlantas Polri untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemohon SIM Internasional. Setelah itu pemohon akan diminta untuk menjalani sesi foto dan pengambilan sidik jari.
  11. Setelah proses verifikasi dan validasi data pemohon, akan dilakukan
  12. Jika sudah sesuai maka dengan segera akan dilakukan proses pencetakan buku SIM Internasional dan melakukan pengiriman jika pemohon memilih dokumen tersebut dikirimkan.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 tahun 2016 yang mengatur tentang jenis serta tarif atau penerimaan negara bukan pajak yang diberlakukan di Polri, menyebutkan bahwa biaya membuat SIM Internasional adalah sebagai berikut :

  • Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp 250.000,- dengan masa berlaku selama 3 tahun
  • Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000,-

Proses pembuatan SIM Internasional akan secara otomatis dibatalkan jika syarat dokumen dan prosedur pembuatan SIM Internasional yang sudah ditentukan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

Untuk pembiayaan yang sudah masuk akan dikembalikan ke pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga pastikan untuk melengkapi syarat dokumen dan cara pembuatan dengan sebaik-baiknya sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dengan baik serta lancar.

Itulah beberapa syarat dan prosedur untuk cara membuat SIM Internasional yang pada kesempatan ini dapat kelebihanmobil.com berikan. Perlu diketahui bahwa untuk membuat SIM Internasional tersebut tak membutuhkan ujian praktik atau tes teori yang biasanya dilakukan untuk mendapatkan SIM Nasional.

Hal tersebut dikarenakan SIM Internasional dikeluarkan hanya sebagai bentuk pengakuan dari kepemilikan SIM Nasional yang sudah dimiliki sebelumnya sehingga bisa dipakai untuk keperluan berkendara di negara lain.