Home » Informasi » Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Denda Keterlambatan Pajak Mobil | Hari ini kami akan memberikan pembahasan mengenai pajak kendaraan bermotor lagi, akan tetapi pembahasan tentang pajak kendaraan yang akan kami berikan hari ini bukan membahas tentang biaya pajak kendaraan seperti yang sebelumnya. Dimana hari ini kami akan mengulas tentang denda telat bayar pajak mobil, seperti yang anda ketahui jika anda melanggar sebuah peraturan pastinya akan ada sanksi yang diberikan.

Sama halnya apabila anda telat bayar pajak mobil, pastinya akan ada sanksi atau denda yang dikenakan kepada orang telat membayarnya. Maka dari itu, alangkah baiknya jika anda selalu membayar pajak kendaraan sebelum tanggal batas pembayaran, supaya anda tidak dikenakan denda. Berdasarkan dari peraturan yang terbaru, apabila kendaraan bermotor tidak dibayarkan pajaknya selama 7 tahun berturut-turut. Maka data kendaraan tersebut akan dihapus.

Dan apabila data – data kendaraan bermotor tersebut sampai dihapus, maka kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong alias tanpa surat. Hal tersebut dikarenakan data – data kendaraan yang telah dihapus itu tidak dapat diurus atau diaktifkan kembali. Jika kendaraan bermotor yang anda miliki itu tidak memiliki surat – surat kendaraan secara lengkap, maka kendaraan bermotor tersebut tentunya tidak dapat digunakan sembarangan. Terutama ketika terdapat razia polisi lalu lintas, karena pastinya kendaraan bermotor anda akan mengalami masalah.

Nah, bagi anda yang sekarang ini mungkin memiliki salah satu kendaraan bermotor yang belum dibayarkan pajaknya dan anda ingin membayarkan denda pajak tersebut, namun anda tidak mengetahui berapa biaya denda keterlambatan pajak mobil. Maka anda dapat melihat pembahasan tentang cara menghitung denda pajak mobil yang akan kami berikan untuk hari ini, dengan anda mengetahui cara menghitungnya, maka anda dapat mengetahui berapa biaya denda yang harus dibayarkan.

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Denda PKB) = Biaya PKB x 25% x n/12 + Denda SWDKLLJ

Keterangan :

  • Biaya PKB merupakan biaya pajak kendaraan setiap tahunnya sesuai dengan yang ada pada STNK kendaraa.
  • “N” ialah jumlah keterlambatan perbulan, penghitungan denda pajak kendaraan bermotor ialah dihitung perbulan.
  • “SWDKLLJ” ialah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan besarnya berbeda-beda setiap kendaraannya, untuk jenis kendaraan roda empat pribadi atau bukan kendaraan umum ialah sebesar 143 ribu rupiah.

Sebagai contoh anda memiliki mobil Mitsubishi Pajero dengan biaya PKB sebesar Rp 5,400,000 dan anda telah telat membayar pajak selama 3 bulan, maka biaya denda keterlambatan pajak mobil yang harus anda bayarkan ialah sebesar Rp 5,400,000 x 25% x 3/12 + Rp 143,000, sehingga jumlah total yang harus anda bayarkan ialah sebesar Rp 4,193,000. Apabila semakin lama anda membayarkannya, maka denda keterlambatan pajak mobil anda juga akan semakin naik.

Dan bagi anda yang mungkin baru melewati batas tanggal pembayaran, misalkan anda telat 10 hari dari tanggal terakhir pembayaran pajak. Maka biaya denda pajak mobil telat 10 hari itu akan tetap dihitung telah telat salam 1 bulan. Maka dari itu, ada baiknya apabila anda harus tetap membayar pajak sebelum tanggal yang telah ditentukan yang tertera pada STNK, supaya anda tidak perlu membayar denda pajak kendaraan bermotor yang anda miliki.

Baca Juga : Biaya Pajak Mobil Pajero Sport

Cara Mengurus Denda Keterlambatan Pajak Mobil

Sedangkan untuk cara mengurus denda keterlambatan pajak mobil itu sendiri sama halnya dengan anda membayar pajak tahunan atau pajak 5 tahunan, anda dapat datang ke kantor samsat sesuai wilayah masih – masing kemudian mengisi formulir dan memberikannya kepada pihak loket pembayaran. Jangan lupa juga bagi anda untuk menyertakan dokumen – dokumen sesuai syarat membayar pajak seperti BPKB, STNK dan juga KTP sesuai dengan nama yang ada pada STNK.

Setelah proses pendaftaran selesai, proses selanjutnya anda akan diberikan total biaya denda pajak kendaraan bermotor (sudah termasuk biaya SWDKLLJ). Berikutnya anda dapat membayarkan total biaya tadi pada loket pembayaran yang telah disediakan kemudian tinggal menunggu proses pengambilan surat – surat kendaraan bermotor yang anda miliki dengan menunjukan bukti pembayaran denda pajak kendaraan bermotor yang telah anda bayarkan sebelumnya.

Demikian itu sedikit pembahasan mengenai Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Mobil yang sekiranya hari ini kami dapat berikan, semoga saja sedikit pembahasan tentang denda pajak bermotor ini dapat bermanfaat bagi anda. Dan bagi anda yang sekiranya sudah mengetahui bagaimana cara menghitung biaya telat pajak mobil tersebut, maka ada baiknya jika anda selalu membayar pajak kendaraan sebelum batas tanggal yang telah ditentukan.

Sedangkan bagi anda yang sekiranya merasa ingin mengetahui kembali beberapa informasi lainnya, maka kami sarankan kepada anda untuk mencoba kembali melihat-lihat beberapa pembahasan lainnya yang sudah pernah kami berikan sebelumnya. Barang kali saja salah satu diantara pembahasan yang sudah pernah kami berikan sebelumnya itu ada yang sesuai dengan pembahasan yang memang sedang di cari – cari oleh anda selama ini.