Home » STNK » 4 Syarat Pindah Alamat STNK Motor dan Mobil

4 Syarat Pindah Alamat STNK Motor dan Mobil

Syarat Pindah Alamat STNK | STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian, dimana data pada STNK biasanya diambil dari data KTP pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Apabila data KTP pemilik mengalami perubahan, seperti misalnya pindah alamat, maka data pada STNK juga perlu di update. Supaya proses tracking pada kendaraan tersebut lebih mudah dilakukan, apabila terjadi sesuatu hal pada kendaraan tersebut.

Nah, untuk anda yang sekiranya saat ini akan pindah alamat rumah dan ingin mengganti alamat pada STNK, namun belum mengetahui apa saja syarat pindah alamat STNK dan BPKB. Maka tidak ada salahnya apabila anda melihat dahulu informasi yang akan kami berikan hari ini.

Karena pada kesempatan hari ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat pindah alamat STNk dan BPKB secara lengkap beserta dengan biaya dan cara pindahnya, sehingga tidak ada salahnya bagi anda untuk melihat dahulu informasi yang akan kami berikan ini.

Syarat Pindah Alamat STNK

Syarat Pindah Alamat STNK

Untuk anda yang sekiranya ingin pindah alamat rumah dan ingin mengupdate data alamat pada STNK dan BPKB, maka kalian perlu mempersiapkan beberapa syarat untuk hal tersebut. Sebenarnya, syarat pindah alamat ini tidak berbeda jauh dengan syarat bayar pajak 5 tahunan.

Dimana beberapa syarat yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Identitas pemilik kendaraan
    • Perorangan (KTP asli dan foto kopi) apabila berhalangan, melampirkan surat kuasa bermaterai.
    • Badan Hukum (Foto kopi akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai bertanda tangan pimpinan dan cap badan bukum terkait.
    • Instansi Pemerintah (BUMN & BUMD) (Surat tugas / surat kuasa bermaterai beserta tanda tangan pimpinan dan cap instansi terkait.
  • STNK Asli
  • BPKB Asli

Untuk syarat tambahan biasanya diperlukan kuitansi pembelian atau bukti pembelian kendaraan bermotor tersebut, meskipun syarat ini tidak berlaku disemua daerah. Akan tetapi tidak ada salahnya apabila anda persiapkan untuk berjaga-jaga.

Biaya Pindah Alamat STNK

Setelah mengetahui beberapa syarat yang perlu dipersiapkan apabila ingin ganti alamat pada STNk, maka hal lainya yang perlu diketahui ialah biaya mengganti alamat STNK. Dimana terdapat juga biaya pindah alamat STNK seperti biaya membuat STNK hilang.

Dengan rincian untuk biaya pindah alamat STNK diantaranya adalah sebagai berikut.

Keterangan
Biaya
Cek FisikRp 20.000
Cetak BPKB BaruRp 225.000
Penerbitan STNK Baru Roda 2 / 3Rp 100.000
Penerbitan STNK Baru Roda 4Rp 200.000
Penerbitan TNKB Baru Roda 2 / 3Rp 60.000
Penerbitan TNKB Baru Roda 4Rp 100.000

Cara Pindah Alamat STNK

Apabila sudah mengetahui apa saja syarat dan biaya pindah alamat STNK dan BPKB, maka bagaimana cara pindah alamat STNK dan BPKB? Adapun langkah yang perlu dilakukan ialah dengan melakukan mutasi data kendaraan dari samsat di daerah lama ke daerah baru.

Untuk cara mutasi sendiri ada dua macam, yaitu mutasi yang masih dalam satu kabupaten dan mutasi beda kabupaten atau provinsi. Sehingga anda tinggal mengikuti cara mutasi mana yang akan dilakukan sesuai dengan kepindahan alamat anda.

Cara Muatasi Dalam Satu Kabupaten

  • Mengisi formulir SPPKB dengan lengkap dan benar.
  • Menyerahkan formulir SPPKB dan melampirkan dokumen syarat yang telah dijelaskan diatas.
  • Setelah itu petugas pendaftaran memproses permohonan dan membuatkan resi formulir pendaftaran.
  • Apabila sudah menerima resi formulir pendaftaran, tinggal dilanjutkan untuk cek fisik kendaraan.
  • Setelah itu petugas cek fisik memeriksa kendaraan dan memberikan hasil cek fisik kepada petugas pengolahan data.
  • Selanjutnya petugas pengolahan data memeriksa pajak progresif kendaraan.
  • Setelah itu dilanjutkan ke petugas penetapan yang akan memproses dokumen (STNK dan BPKB) kendaraan tersebut dan membuat NPPKB.
  • Langkah selanjutnya tinggal membayar biaya pindah alamat STNK sesuai NPPKB yang diterima dan anda akan mendapatkan SKPD.
  • Setelah itu tinggal mengambil dokumen (STNK dan BPKB) kendaraan anda.

Cara Muatasi Beda Kabupaten / Provinsi

  • Langkah pertama yang dilakukan ialah membuat laporan cabut berkas di kantor samsat lama atau sesuai dengan TNKB.
  • Langkah membuat laporan cabut berkas cukup dengan mengisi formulir cabut berkas.
  • Setelah itu serahkan formulir cabut berkas kepada petugas beserta dengan dokumen sesuai dengan syarat diatas.
  • Langkah selanjutnya tinggal membayar biaya cabut berkas sesuai dengan resi pembayaran yang didapatkan dan proses cabut berkas sudah selesai.
  • Setelah itu anda tinggal menuju ke kantor samsat sesuai dengan daerah kepindahan.
  • Kemudian menyerahkan berkas yang telah dicabut dari kantor samsat sebelumnya ke petugas mutasi.
  • Langkah selanjutnya tinggal melakukan cek fisik pada kendaraan untuk salah satu syarat mutasi kendaraan.
  • Setelah itu petugas samsat melakukan input data kendaraan baru.
  • Langkah selanjutnya tinggal menunggu proses pembuatan STNK dan TNKB baru. (Proses pembuatan dokumen baru ini biasanya memakan waktu cukup lama, sehingga anda akan diminta kembali lagi beberapa waktu setelah dokumen tersebut jadi).
  • Apabila STNK dan TNKB sudah jadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, silahkan ambil dokumen tersebut dengan cara membayar sejumlah biaya yang telah ditentukan.
  • Setelah proses pembayaran selesai, maka tinggal mengambil STNK dan TNKB baru. Namun biasanya BPKB pada saat itu masih belum jadi dan perlu menunggu beberapa waktu lagi.
  • Apabila BPKB sudah jadi sesuai dengan jadwal yang telah diberi tahukan, maka tinggal mengambil BPKB tersebut dan proses mutasi beda kabupaten / provinsi telah berhasil dilakukan.

Mungkin cukup sekian dulu informasi yang sekiranya dapat Kelebihan Mobil berikan pada kesempatan ini mengenai informasi syarat pindah alamat STNK dan BPKB, kami harap informasi tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan untuk anda-anda sekalian semuanya.